Jumat, 14 Desember 2018
Senin, 12 November 2018
Task 3 "Bahasa Inggris Bisnis 1" (Group)
Nisa
is a customer service at the Homescapes Company. Homescapes is a service
company that provides internet and tv
cable.
On
Tuesday morning, Nisa received a complaint from a customer named Mr. John.
Mr.John has been a Homescapes customer since 2 years ago. However, in the last
2 weeks after being upgraded the internet in his home has been disrupted. This
caused Mr. John to not be able to access the internet and could not do his
work. Mr. John complained a week ago, but the Company advised Mr. John to send
an email regarding the details of the complaint and address of Mr. John.
However, until now the e-mail was not responded to so that Mr. John reconnected
to Homescapes.
Nisa
as a Customer Service responded to Mr. John's complaint. Nisa asked Mr. John if
he had paid the bill this month, but Mr. John said that he had made payments on
time. Nisa then advised Mr. John to check the internet cable whether there was
something disconnected or squashed. Mr. John said that the cable situation was
fine and the problems that occurred were due to internal problems.
Mr.
John was very disappointed because his complaint was not responded to from 2
weeks ago and threatened to publish the issue on social networks. Mr. John
expects the presence of technicians from Homescapes Company as soon as possible
to improve internet network at his home because it is very needed. Nisa then
asked for time to solve the problem and promised to call Mr. John again, Mr.
John agreed.
At
lunch hour, Nisa told Husna as her office partner about Mr. John’s complaints.
Nisa is worried that Mr. John will actually publish his complaint on social
networks. This is expected to cause other customers who experienced similar
things to follow Mr. John to publish their respective problems. This certainly
will make the company's image worse.
Husna
gave a suggestion to complain about the matter to Ms. Dhea as the head of the
Customer Service department. Nisa followed the Husna's advice, then when lunch
time was over Nisa complained to Ms. Dhea, then after she hear complaints
submitted by Nisa, Ms. Dhea immediately contacted Ms. Dwi as the head of
technicians and Mr. Juang as the head of the Technical Service section and
invited them to gather several employees involved in the matter.
All
parties involved finally gathered and held a meeting that day. Ms. Dhea started
the meeting by telling Nisa to explain the problem that was happening. After
Nisa finished explaining the problem, many debates took place. One of them,
there are still many customers who complain about the problem. Ms. Dhea was
disappointed because she felt the technician team was slow in handling it.
Ms.Dwi
denied that her team handled the case slowly. According to her, the technician team has worked
optimally. Ms. Dhea still doubts
Ms. Dwi because there are still many customers who complain about the problem.
So that Ms. Yani brokered the debate by providing solutions to both parties.
What if the problem happened to Mr. Juang resolved first, so that Mr. Juang does not publish
problems that occur in social networks. After Mr. Juang's problem is over, it
is better for the head of the technician to divide the team into several groups
so that the problems that occur can be resolved quickly and well. From the
customer service side and the technician agreed to the solution, then the meeting was ended.
Sabtu, 29 September 2018
Task 1 " Bahasa Inggris Bisnis 1"
JON PETERPAN Co.
Jalan
Merdeka Raya
JAKARTA
SELATAN

January 12, 2018
Ref: 38 / PT-JP
/ I / 2018
Subject: Goods Offer
Attachment: 1 sheet
Deni Putra
Jalan Merpati 23
BANDUNG
Dear Mr.Putra:
Do you need a new watch
to use? Are you having trouble choosing the type, color, or design of the clock
for you to use?
If so, this is the time
for you to browse our catalog. In our latest catalog, you can find various
types of clocks such as digital watches, analog watches, Quartz watches and
other clocks. All the hours we sell are very comfortable to use, have a good
design and are also very affordable for you. Now we introduce "JON
PETERPAN Co.", a quality watch shop.
See our catalog and learn
about the price of our product details. If you decide to accept our offer,
contact us at: 1122 6666 or visit our website: www.jonpeterpan.com.
Thank you for your
attention.
Sincerely,
Jon Peterpan Co
Marketing Manager
FUNCTION
AND IMPORTANCE
Function
of sales latter
1. Provide an explanation
of the products sold. Sales letters are also the right solution for potential
customers regarding the description of the product to be purchased.
2. Provide a stronger
appeal to the products sold. With an attractive sales letter, it can attract
potential customers to take action immediately.
3. Refer to explain the
details of the products sold.
4. Build list building to
capture potential customers. Can also be made with an invitation to include the
prospective customer email address.
5. Become a container or
as a means of presell for products to be launched before finally officially
launching.
Bahasa Indonesia :
1. Memberikan penjelasan
tentang produk yang dijual. Surat penjualan juga merupakan solusi yang tepat
untuk pelanggan potensial mengenai deskripsi produk yang akan dibeli.
2. Memberikan daya tarik
yang lebih kuat terhadap produk yang dijual. Dengan surat penjualan yang
menarik, dapat menarik pelanggan potensial untuk segera bertindak.
3. Lihat penjelasan
detail produk yang dijual.
4. Buat daftar bangunan
untuk menangkap pelanggan potensial. Bisa juga dibuat dengan undangan untuk
memasukkan alamat email calon pelanggan.
5. Menjadi wadah atau
sebagai sarana presell untuk produk yang akan diluncurkan sebelum akhirnya
secara resmi diluncurkan.
Importance
of sales letter
Why do you have to use a
letter? Because using a letter will be easier for the customer to find out an
explanation of the products we sell and also shorten the time spent on
promotion.
Bahasa Indonesia:
Mengapa harus menggunakan
surat? Karena dengan menggunakan surat akan lebih mudah bagi customer untuk
mengetahui penjelasan tentang produk yang kami jual dan juga mempersingkat
waktu yang digunakan untuk promosi.
Reference :
Selasa, 29 Mei 2018
Penulisan 1 : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Berkomunikasi
dengan Baik
Memiliki
kemampuan berkomunikasi adalah keterampilan terpenting dalam kehidupan sosial
kita. Walapun kita telah merasa sebagai komunikator yang baik, selalu ada
kesempatan dan peluang untuk memperkaya keterampilan berkomunikasi. Apalagi di
era globalisasi seperti sekarang ini. Setiap individu yang merupakan
komunikator yang baik tentu sangat mudah untuk mengembangkan empati dan
kepercayaan dengan orang lain. Mereka mengadaptasi gaya komunikasi mereka agar
sesuai dengan khalayak dan situasi dimana ia berada.
Komunikasi adalah
proses dua arah yang sangat kompleks. Proses komunikasi efektif melibatkan
berbagai unsur komunikasi atau elemen-elemen komunikasi atau komponen-komponen
komunikasi dan melalui tahap-tahap komunikasi sebelum kesamaan pemahaman dicapai.
Selain itu, hambatan-hambatan komunikasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi
komunikasi juga berperan besar dan efektivitas komunikasi.
Komunikasi verbal
adalah komunikasi yang terjadi dengan berbicara pada orang lain sedangkan non verbal adalah komunikasi yang
terjadi melalui perantara atau media. Dalam komunikasi verbal maka sangat
penting untuk bisa menyusun kata-kata yang keluar dari mulut kita menjadi
sebuah informasi yang dapat dimengerti, berguna dan menarik bagi orang lain.
Komunikasi yang jelas akan membuat orang lain memperhatikan dan menghargai apa
yang kita bicarakan.
Teknik Komunikasi
yang Baik
Sebagai hal yang
selalu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, komunikasi harus dilakukan dengan
baik. Berikut adalah beberapa teknik komunikasi yang baik:
1.
Bicara dengan jelas
Komunikasi intinya
adalah menyampaikan pesan kepada lawan bicara, dan tugas kita adalah bagaimana
agar pesan tersebut sampai sesuai dengan keinginan kita. Yang paling penting
adalah bicara apa yang kita maksudkan dengan jelas, supaya tidak ada kesalahpahaman.
2.
Mendengarkan dengan baik
Seperti yang telah
diulas sebelumnya, mendengarkan adalah hal yang sangat penting dalam
komunikasi. Tanpa kita berusaha mendengarkan baik, komunikasi yang terjalin
tidak akan efektif. Kita tidak memperhatikan apa yang dibicarakan orang lain
dan membuat komunikasi jadi terhambat.
3.
Perhatikan lawan bicara
Kita berkomunikasi
dengan lawan bicara, maka kita harus perhatikan lawan bicara kita. Dengan
begitu, lawan bicara merasa dihargai dan komunikasi berjalan lebih lancar.
Kalau sudah begitu, hubungan yang terjalin dengan lawan bicara pun akan terus
terjalin dengan baik.
4.
Konfirmasi jika merasa salah paham
Dalam berkomunikasi,
kita tidak dapat terhindar dari adanya kesalahpahaman. Kesalahpahaman bisa
terjadi karena berbagai hal, misalnya gangguan lingkungan atau ketidakfokusan
kita dalam menyimak. Karena itu, perlu dikonfirmasikan langsung hal yang
disalahpahami guna meluruskan keadaan.
5.
Perhatikan komunikasi non-verbal
Seperti yang dibahas
sebelumnya, komunikasi bukan hanya soal bicara atau verbal. Ada juga
aspek-aspek komunikasi non-verbal dan justru peranannya jauh lebih besar
dibanding komunikasi verbal. Contoh dari komunikasi non-verbal adalah gestur
tubuh, mimik wajah, penampilan, tanda baca, dan lain sebagainya.
6. Menggunakan Etika Dalam Komunikasi
Etika sendiri merupakan nilai dan norma yang
berlaku untuk dijadikan pandangan dan standar manusia dalam bertindak dan
bertingkah laku. Dalam kaitannya dengan komunikasi, etika komunikasi mencakup
segala nilai dan norma yang menjadi standar dan acuan manusia dalam
berkomunikasi dengan orang lain. Etika komunikasi menilai mana tindakan
komunikasi yang baik dan buruk berdasarkan standar yang berlaku.
Etiket
Komunikasi
1. Pengunaan bahasa
yang baik dan intonasi yang sesuai.
2. Mengucapkan permisi
ketika lewat di depan orang lain.
3. Mengucapkan tolong
ketika minta bantuan.
4. Mengucapkan terima
kasih ketika mendapat bantuan.
5. Mengucapkan maaf
ketika melakukan kesalahan.
6. Menghormati
orang-orang yang lebih tua.
7. Mengurangi kebiasaan
menyela ucapan orang lain.
Manfaat Mempelajari
Etika Komunikasi
Setelah membahas berbagai hal mengenai etika
komunikasi, berikut adalah manfaat dari mempelajari etika komunikasi:
- Melancarkan komunikasi dengan orang lain.
- Memahami apa yang dikomunikasikan orang lain.
- Diterima dalam sosial masyarakat karena mengikuti etika yang berlaku.
- Memperkuat hubungan yang terjalin dengan orang lain.
- Pesan yang disampaikan dapat diterima dengan lebih baik.
- Dihargai orang lain karena kita menghargai mereka juga.
- Tidak bertindak sembarangan dan seenaknya dalam berkomunikasi.
Sumber
:
https://pakarkomunikasi.com/cara-berkomunikasi-dengan-baikMinggu, 27 Mei 2018
Tugas Softskill 4
Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992
Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan
bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua
pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak
tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan
layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Bisakah Meminta
Kembali Uang Asuransi Kecelakaan Mobil? Jika saya tidak
pernah mengalami kecelakaan?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, menurut kami
pemerintah kurang memberikan perhatian terhadap perasuransian di Indonesia. Hal
tersebut terbukti dengan kurangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang perasuransian di Indonesia. Pemerintah kita lebih memfokuskan diri
hanya sebatas pada dunia usaha asuransi dibandingkan asuransi itu sendiri.
Pada dasarnya,
asuransi adalah bentuk lain dari suatu perjanjian antara Tertanggung (dalam hal
ini Saudara) dengan Perusahaan Penanggung (Perusahaan Asuransi), sebagaimana
diatur dalam Pasal
246 KUHD, yang menyatakan:
”Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu...”
Dikarenakan
Asuransi adalah suatu perjanjian oleh karena itu harus dibuatkan secara
tertulis dalam suatu akta yang dinamakan Polis, sebagaimana diatur dalam Pasal 255 KUHD, yang
menyatakan:
”Suatu pertanggungan harus
dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.”
Adapun
yang dapat dijadikan objek asuransi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian,
yang menyatakan:
“Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan
raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya
yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.”
Dalam
Polis Asuransi harus memuat tentang kapan tutupnya (berakhirnya) Asuransi
antara Tertanggung dengan Penanggung, apa yang diasuransikan, bahaya (risiko)
yang akan ditanggung oleh si Penanggung terhadap barang yang dipertanggungkan,
jumlah uang yang akan diterima oleh si tertanggung dari si penanggung apabila
resiko (bahaya) terjadi di kemudian hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 256 KUHD, yang
menyatakan:
“Setiap polis, kecuali
yang mengenai suatu pertanggungan jiwa, harus menyatakan :
1. Hari ditutupnya
pertanggungan;
2. Nama orang yang menutup
pertanggungan atas tanggung sendiri atau atas tanggungan seorang ketiga;
3. Suatu uraian yang cukup
jelas mengenai barang yang dipertanggungkan;
4. Jumlah uang untuk berapa
diadakan pertanggungan;
5. Bahaya-bahaya yang
ditanggung oleh si penanggung;
6. Saat pada mana bahaya mulai
berlaku untuk tangungan si penanggung dan saat berakhirnya itu;
7. Premi pertanggungan
tersebut, dan
8. Pada umumnya, semua keadaan
yang dikira penting bagi si penanggung untuk diketahui, dan segala syarat yang
diperjanjikan antara para pihak.
Polis tersebut harus
ditandatangani oleh tiap-tiap penganggung.”
Tujuan pertanggungan (asuransi) bagi si tertanggung bukan untuk mencari keuntungan atau
investasi juga tidak dapat dipersamakan dengan tabungan (simpanan). Prinsip
dasar dari Asuransi adalah untuk mengurangi beban risiko kerugian atas
suatu bahaya yang kemungkinan terjadi di kemudian hari. Atau dengan kata lain
membagi beban risiko kerugian atas suatu bahaya yang mungkin terjadi di
kemudian hari kepada pihak lain yakni Perusahaan Asuransi.
Dengan
demikian, apabila bahaya atau risiko yang pertanggungkan tidak terjadi
hingga berakhirnya polis, maka si tertanggung tidak dapat menuntut kembali
premi yang sudah dibayarkan kepada si Penanggung. Saran Kami, karena perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang
membuatnya (lihat Pasal 1338 KUH
Perdata),maka sebaiknya Saudara membaca dengan teliti Polis
Asuransi tersebut. Apabila dalam polis tidak diatur hak untuk meminta kembali
uang pembayaran premi, maka secara hukum Saudara tidak dapat menuntut
kembali premi yang sudah Saudara bayar atas asuransi tersebut.
Sumber
:
Senin, 30 April 2018
Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi " Negara yang memberlakukan sistem Anti Monopoli"
Negara yang
memberlakukan sistem Anti Monopoli
1. Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya
adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan
dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah
memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan
monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat
anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah
terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.
2. Indonesia
Di Indonesia undang-undang anti-monopoli
tertuang dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999, lahir di saat masyarakat dan
bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan.
Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi
penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi
telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa,
jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur
yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
Contoh kasus :
Terbukti Monopoli, Carrefour Harus Melepas
Alfa
Kompas.com
- 04/11/2009, 07:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour
Indonesia terbukti melakukan monopoli di pasar retail modern. Karena itu, KPPU
menghukum Carrefour untuk melepas semua kepemilikannya di Alfa Retailindo.
"Memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh
kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi
dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini
berkekuatan hukum tetap," kata Dedie S Martadisastra, Ketua Majelis
Komisi, ketika membacakan putusan, Selasa (3/11). Selain itu,
Carrefour wajib membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara.
Carrefour terkena sanksi ini karena melakukan monopoli. Sekadar catatan, pangsa
pasar Carrefour naik menjadi 57,99 persen pada 2008 pascaakuisisi Alfa.
Padahal, sebelumnya, market share Alfa hanya 46,30 persen pada 2007. Di
samping itu, Carrefour telah menyalahgunakan posisi dominan dengan meningkatkan
dan memaksa potongan-potongan harga pembelian barang pemasok melalui skema
trading term. Pascaakuisisi Alfa, potongan trading term meningkat dalam kisaran
13 persen-20 persen. "PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Pasal 25 Ayat 1 huruf a UU No 5 Tahun
1999," katanya. (Yudho Winarto/Kontan)
Referensi :
Rabu, 11 April 2018
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.
Perundang - Undangan Mengenai Perlindungan
Konsumen
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat
mengajukan perlindungan adalah:
1.Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1),
Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821.
Berikut adalah pasal-pasal dalam
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan
penyelesainnya :
Ø Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Ø Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Ø Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Ø Pasal 7
( b dan d ) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001
tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
6. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
7.Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001
tentang Lembaga Perlindungan Konsumen-Swadaya Masyarakat
8. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen
Contoh Kasus :
Telanjur Beli Viostin DS, Konsumen Berhak
Dapat Ganti Rugi
Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
menanggapi soal suplemen Viostin DS dan Enzyplex yang sudah ditarik izin edarnya
karena positif mengandung DNA babi.
Penarikan ini sebagai sanksi terhadap produsen obat, PT Pharos
Indonesia, yang memproduksi Viostin DS dan PT Mediafarma Laboratories, yang
memproduksi Enzyplex.
Walaupun sudah ditarik dari peredaran, ada konsumen yang telanjur
membeli dua suplemen tersebut. Bagi konsumen yang telanjur membeli Viostin DS
dan Enzyplex, ada hal penting yang harus dipahami.
"Sebenarnya, konsumen yang sudah telanjur membeli produk suplemen
bisa mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. Sudah jadi hak konsumen untuk
mendapatkannya," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, saat konferensi pers
"Tindak Lanjut Terhadap Temuan Produk Viostin DS dan Enzyplex" di
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan, betapa penting melakukan pengawasan
ketat pre market (sebelum beredar) dan post market (setelah beredar).
Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus kejadian seperti
Viostin DS dan Enzyplex agar tidak terulang terjadi.
Temuan adanya kandungan DNA babi pada Viostin DS dan Enzyplex diketahui
dari pengawasan produk setelah beredar (post-market). Hasil pengujian tersebut
berbeda saat produk melalui tahap belum beredar (pre-market).
Produsen pun tidak mencantumkan label "Mengandung Babi" pada
produknya."Di produk tidak ada label yang menyebut, 'Mengandung babi.'
Kalau tidak ada label seperti itu kan berarti halal. Tapi (faktanya) ternyata
mengandung DNA babi," tambah Tulus.
Dalam hal ini, informasi produk suplemen tersebut tidak sesuai label dan
kandungan bahan di dalamnya. Informasi awal dari evaluasi Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) RI, bahan baku pada dua produk suplemen bersumber dari sapi.
Solusi kasus tersebut :
Solusi yang dapat saya sampaikan mengenai kasus di atas,menurut saya
seharusnya BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) lebih memperhatikan lagi
produk-produk yang beredar, jangan sampai kasus Viostin DS terulang lagi karena
merugikan para konsumen. Dan seharusnya BPOM melakukan pengawasan dan seleksi
yang lebih ketat dalam pemberian izin sebelum sebuah produk siap untuk di
pasarkan menjadi point utama dalam upaya melindungi para konsumen.
Referensi :
Langganan:
Postingan (Atom)