Jumat, 14 Desember 2018

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 1 "Formal English Presentation"

Senin, 12 November 2018

Task 3 "Bahasa Inggris Bisnis 1" (Group)



Nisa is a customer service at the Homescapes Company. Homescapes is a service company that provides  internet and tv cable.
On Tuesday morning, Nisa received a complaint from a customer named Mr. John. Mr.John has been a Homescapes customer since 2 years ago. However, in the last 2 weeks after being upgraded the internet in his home has been disrupted. This caused Mr. John to not be able to access the internet and could not do his work. Mr. John complained a week ago, but the Company advised Mr. John to send an email regarding the details of the complaint and address of Mr. John. However, until now the e-mail was not responded to so that Mr. John reconnected to Homescapes.
Nisa as a Customer Service responded to Mr. John's complaint. Nisa asked Mr. John if he had paid the bill this month, but Mr. John said that he had made payments on time. Nisa then advised Mr. John to check the internet cable whether there was something disconnected or squashed. Mr. John said that the cable situation was fine and the problems that occurred were due to internal problems.
Mr. John was very disappointed because his complaint was not responded to from 2 weeks ago and threatened to publish the issue on social networks. Mr. John expects the presence of technicians from Homescapes Company as soon as possible to improve internet network at his home because it is very needed. Nisa then asked for time to solve the problem and promised to call Mr. John again, Mr. John agreed.

At lunch hour, Nisa told Husna as her office partner about Mr. John’s complaints. Nisa is worried that Mr. John will actually publish his complaint on social networks. This is expected to cause other customers who experienced similar things to follow Mr. John to publish their respective problems. This certainly will make the company's image worse.
Husna gave a suggestion to complain about the matter to Ms. Dhea as the head of the Customer Service department. Nisa followed the Husna's advice, then when lunch time was over Nisa complained to Ms. Dhea, then after she hear complaints submitted by Nisa, Ms. Dhea immediately contacted Ms. Dwi as the head of technicians and Mr. Juang as the head of the Technical Service section and invited them to gather several employees involved in the matter.

All parties involved finally gathered and held a meeting that day. Ms. Dhea started the meeting by telling Nisa to explain the problem that was happening. After Nisa finished explaining the problem, many debates took place. One of them, there are still many customers who complain about the problem. Ms. Dhea was disappointed because she felt the technician team was slow in handling it. 
Ms.Dwi denied that her team handled the case slowly. According to her, the technician team has worked optimally. Ms. Dhea still doubts Ms. Dwi because there are still many customers who complain about the problem. So that Ms. Yani brokered the debate by providing solutions to both parties. What if the problem happened to Mr. Juang resolved first, so that Mr. Juang does not publish problems that occur in social networks. After Mr. Juang's problem is over, it is better for the head of the technician to divide the team into several groups so that the problems that occur can be resolved quickly and well. From the customer service side and the technician agreed to the solution, then the meeting was ended.


Sabtu, 29 September 2018

Task 1 " Bahasa Inggris Bisnis 1"


JON PETERPAN Co.
Jalan Merdeka Raya
JAKARTA SELATAN
 

January 12, 2018

Ref: 38 / PT-JP / I / 2018
Subject: Goods Offer
Attachment: 1 sheet

Deni Putra
Jalan Merpati 23
BANDUNG

Dear Mr.Putra:

Do you need a new watch to use? Are you having trouble choosing the type, color, or design of the clock for you to use?

If so, this is the time for you to browse our catalog. In our latest catalog, you can find various types of clocks such as digital watches, analog watches, Quartz watches and other clocks. All the hours we sell are very comfortable to use, have a good design and are also very affordable for you. Now we introduce "JON PETERPAN Co.", a quality watch shop.

See our catalog and learn about the price of our product details. If you decide to accept our offer, contact us at: 1122 6666 or visit our website: www.jonpeterpan.com.

Thank you for your attention.


Sincerely,


Jon Peterpan Co
Marketing Manager





FUNCTION AND IMPORTANCE


Function of sales latter
1. Provide an explanation of the products sold. Sales letters are also the right solution for potential customers regarding the description of the product to be purchased.
2. Provide a stronger appeal to the products sold. With an attractive sales letter, it can attract potential customers to take action immediately.
3. Refer to explain the details of the products sold.
4. Build list building to capture potential customers. Can also be made with an invitation to include the prospective customer email address.
5. Become a container or as a means of presell for products to be launched before finally officially launching.

Bahasa Indonesia :
1. Memberikan penjelasan tentang produk yang dijual. Surat penjualan juga merupakan solusi yang tepat untuk pelanggan potensial mengenai deskripsi produk yang akan dibeli.
2. Memberikan daya tarik yang lebih kuat terhadap produk yang dijual. Dengan surat penjualan yang menarik, dapat menarik pelanggan potensial untuk segera bertindak.
3. Lihat penjelasan detail produk yang dijual.
4. Buat daftar bangunan untuk menangkap pelanggan potensial. Bisa juga dibuat dengan undangan untuk memasukkan alamat email calon pelanggan.
5. Menjadi wadah atau sebagai sarana presell untuk produk yang akan diluncurkan sebelum akhirnya secara resmi diluncurkan.

Importance of sales letter

Why do you have to use a letter? Because using a letter will be easier for the customer to find out an explanation of the products we sell and also shorten the time spent on promotion.

Bahasa Indonesia: 
Mengapa harus menggunakan surat? Karena dengan menggunakan surat akan lebih mudah bagi customer untuk mengetahui penjelasan tentang produk yang kami jual dan juga mempersingkat waktu  yang digunakan untuk promosi. 





Reference :

Selasa, 29 Mei 2018

Penulisan 1 : Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Berkomunikasi dengan Baik

Memiliki kemampuan berkomunikasi adalah keterampilan terpenting dalam kehidupan sosial kita. Walapun kita telah merasa sebagai komunikator yang baik, selalu ada kesempatan dan peluang untuk memperkaya keterampilan berkomunikasi. Apalagi di era globalisasi seperti sekarang ini. Setiap individu yang merupakan komunikator yang baik tentu sangat mudah untuk mengembangkan empati dan kepercayaan dengan orang lain. Mereka mengadaptasi gaya komunikasi mereka agar sesuai dengan khalayak dan situasi dimana ia berada.

Komunikasi adalah proses dua arah yang sangat kompleks. Proses komunikasi efektif melibatkan berbagai unsur komunikasi atau elemen-elemen komunikasi atau komponen-komponen komunikasi dan melalui tahap-tahap komunikasi sebelum kesamaan pemahaman dicapai. Selain itu, hambatan-hambatan komunikasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi komunikasi juga berperan besar dan efektivitas komunikasi.

Komunikasi verbal adalah komunikasi yang terjadi dengan berbicara pada orang lain sedangkan non verbal adalah komunikasi yang terjadi melalui perantara atau media. Dalam komunikasi verbal maka sangat penting untuk bisa menyusun kata-kata yang keluar dari mulut kita menjadi sebuah informasi yang dapat dimengerti, berguna dan menarik bagi orang lain. Komunikasi yang jelas akan membuat orang lain memperhatikan dan menghargai apa yang kita bicarakan.

Teknik Komunikasi yang Baik

Sebagai hal yang selalu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, komunikasi harus dilakukan dengan baik. Berikut adalah beberapa teknik komunikasi yang baik:
1.    Bicara dengan jelas
Komunikasi intinya adalah menyampaikan pesan kepada lawan bicara, dan tugas kita adalah bagaimana agar pesan tersebut sampai sesuai dengan keinginan kita. Yang paling penting adalah bicara apa yang kita maksudkan dengan jelas, supaya tidak ada kesalahpahaman. 
2.    Mendengarkan dengan baik
Seperti yang telah diulas sebelumnya, mendengarkan adalah hal yang sangat penting dalam komunikasi. Tanpa kita berusaha mendengarkan baik, komunikasi yang terjalin tidak akan efektif. Kita tidak memperhatikan apa yang dibicarakan orang lain dan membuat komunikasi jadi terhambat.
3.    Perhatikan lawan bicara
Kita berkomunikasi dengan lawan bicara, maka kita harus perhatikan lawan bicara kita. Dengan begitu, lawan bicara merasa dihargai dan komunikasi berjalan lebih lancar. Kalau sudah begitu, hubungan yang terjalin dengan lawan bicara pun akan terus terjalin dengan baik.
4.    Konfirmasi jika merasa salah paham
Dalam berkomunikasi, kita tidak dapat terhindar dari adanya kesalahpahaman. Kesalahpahaman bisa terjadi karena berbagai hal, misalnya gangguan lingkungan atau ketidakfokusan kita dalam menyimak. Karena itu, perlu dikonfirmasikan langsung hal yang disalahpahami guna meluruskan keadaan.
            5.    Perhatikan komunikasi non-verbal
Seperti yang dibahas sebelumnya, komunikasi bukan hanya soal bicara atau verbal. Ada juga aspek-aspek komunikasi non-verbal dan justru peranannya jauh lebih besar dibanding komunikasi verbal. Contoh dari komunikasi non-verbal adalah gestur tubuh, mimik wajah, penampilan, tanda baca, dan lain sebagainya.
6.  Menggunakan Etika Dalam Komunikasi

Etika sendiri merupakan nilai dan norma yang berlaku untuk dijadikan pandangan dan standar manusia dalam bertindak dan bertingkah laku. Dalam kaitannya dengan komunikasi, etika komunikasi mencakup segala nilai dan norma yang menjadi standar dan acuan manusia dalam berkomunikasi dengan orang lain. Etika komunikasi menilai mana tindakan komunikasi yang baik dan buruk berdasarkan standar yang berlaku.
Etiket Komunikasi

Etiket dikenal juga sebagai tata krama, yang mengatur sikap dan tindakan manusia dalam bergaul dengan manusia lain berdasarkan standar sopan santun dan adab. Etiket sebenarnya secara sadar atau tidak sudah banyak kita pelajari dan pahami sedari kecil. Namun untuk lebih jelasnya lagi, berikut adalah contoh dari etiket komunikasi:

1. Pengunaan bahasa yang baik dan intonasi yang sesuai.
2. Mengucapkan permisi ketika lewat di depan orang lain.
3. Mengucapkan tolong ketika minta bantuan.
4. Mengucapkan terima kasih ketika mendapat bantuan.
5. Mengucapkan maaf ketika melakukan  kesalahan.
6. Menghormati orang-orang yang lebih tua.
7. Mengurangi kebiasaan menyela ucapan orang lain.

Manfaat Mempelajari Etika Komunikasi

Setelah membahas berbagai hal mengenai etika komunikasi, berikut adalah manfaat dari mempelajari etika komunikasi:
  1. Melancarkan komunikasi dengan orang lain.
  2. Memahami apa yang dikomunikasikan orang lain.
  3. Diterima dalam sosial masyarakat karena mengikuti etika yang berlaku.
  4. Memperkuat hubungan yang terjalin dengan orang lain.
  5. Pesan yang disampaikan dapat diterima dengan lebih baik.
  6. Dihargai orang lain karena kita menghargai mereka juga.
  7. Tidak bertindak sembarangan dan seenaknya dalam berkomunikasi.







Sumber :
https://pakarkomunikasi.com/cara-berkomunikasi-dengan-baik

Minggu, 27 Mei 2018

Tugas Softskill 4


Pengertian Asuransi

Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Bisakah Meminta Kembali Uang Asuransi Kecelakaan Mobil? Jika saya tidak pernah mengalami kecelakaan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, menurut kami pemerintah kurang memberikan perhatian terhadap perasuransian di Indonesia. Hal tersebut terbukti dengan kurangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perasuransian di Indonesia. Pemerintah kita lebih memfokuskan diri hanya sebatas pada dunia usaha asuransi dibandingkan asuransi itu sendiri.

Pada dasarnya, asuransi adalah bentuk lain dari suatu perjanjian antara Tertanggung (dalam hal ini Saudara) dengan Perusahaan Penanggung (Perusahaan Asuransi), sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD, yang menyatakan:

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu...”
 
Dikarenakan Asuransi adalah suatu perjanjian oleh karena itu harus dibuatkan secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan Polis, sebagaimana diatur dalam Pasal 255 KUHD, yang menyatakan:

Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.”

Adapun yang dapat dijadikan objek asuransi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang menyatakan:

“Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

Dalam Polis Asuransi harus memuat tentang kapan tutupnya (berakhirnya) Asuransi antara Tertanggung dengan Penanggung, apa yang diasuransikan, bahaya (risiko) yang akan ditanggung oleh si Penanggung terhadap barang yang dipertanggungkan, jumlah uang yang akan diterima oleh si tertanggung dari si penanggung apabila resiko (bahaya) terjadi di kemudian hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 256 KUHD, yang menyatakan:

“Setiap polis, kecuali yang mengenai suatu pertanggungan jiwa, harus menyatakan :
1.   Hari ditutupnya pertanggungan;
2.   Nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggung sendiri atau atas tanggungan seorang ketiga;
3.   Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan;
4.   Jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan;
5.   Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung;
6.   Saat pada mana bahaya mulai berlaku untuk tangungan si penanggung dan saat berakhirnya itu;
7.   Premi pertanggungan tersebut, dan
8.   Pada umumnya, semua keadaan yang dikira penting bagi si penanggung untuk diketahui, dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Polis tersebut harus ditandatangani oleh tiap-tiap penganggung.”

Tujuan pertanggungan (asuransi) bagi si tertanggung bukan untuk mencari keuntungan atau investasi juga tidak dapat dipersamakan dengan tabungan (simpanan). Prinsip dasar dari Asuransi adalah untuk mengurangi beban risiko kerugian atas suatu bahaya yang kemungkinan terjadi di kemudian hari. Atau dengan kata lain membagi beban risiko kerugian atas suatu bahaya yang mungkin terjadi di kemudian hari kepada pihak lain yakni Perusahaan Asuransi.

Dengan demikian, apabila bahaya atau risiko yang pertanggungkan tidak terjadi hingga berakhirnya polis, maka si tertanggung tidak dapat menuntut kembali premi yang sudah dibayarkan kepada si Penanggung. Saran Kami, karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (lihat Pasal 1338 KUH Perdata),maka sebaiknya Saudara membaca dengan teliti Polis Asuransi tersebut. Apabila dalam polis tidak diatur hak untuk meminta kembali uang pembayaran premi, maka secara hukum Saudara tidak dapat menuntut kembali premi yang sudah Saudara bayar atas asuransi tersebut.





Sumber :


Senin, 30 April 2018

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi " Negara yang memberlakukan sistem Anti Monopoli"

Negara yang memberlakukan sistem Anti Monopoli


1. Australia


Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.


2. Indonesia

Di Indonesia undang-undang anti-monopoli tertuang dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999, lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa, jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.

Contoh kasus :

Terbukti Monopoli, Carrefour Harus Melepas Alfa


Kompas.com - 04/11/2009, 07:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia terbukti melakukan monopoli di pasar retail modern. Karena itu, KPPU menghukum Carrefour untuk melepas semua kepemilikannya di Alfa Retailindo. "Memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Dedie S Martadisastra, Ketua Majelis Komisi, ketika membacakan putusan, Selasa (3/11). Selain itu, Carrefour wajib membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Carrefour terkena sanksi ini karena melakukan monopoli. Sekadar catatan, pangsa pasar Carrefour naik menjadi 57,99 persen pada 2008 pascaakuisisi Alfa. Padahal, sebelumnya, market share Alfa hanya 46,30 persen pada 2007. Di samping itu, Carrefour telah menyalahgunakan posisi dominan dengan meningkatkan dan memaksa potongan-potongan harga pembelian barang pemasok melalui skema trading term. Pascaakuisisi Alfa, potongan trading term meningkat dalam kisaran 13 persen-20 persen. "PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Pasal 25 Ayat 1 huruf a UU No 5 Tahun 1999," katanya. (Yudho Winarto/Kontan)






Referensi :

Rabu, 11 April 2018

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen


Pengertian Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Perundang - Undangan Mengenai Perlindungan Konsumen

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

1.Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat  (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
                                                                                                                                        Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang  berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesainnya :

Ø  Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ø  Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ø  Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ø  Pasal 7  ( b dan d ) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
6. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
7.Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen-Swadaya Masyarakat
8. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


Contoh Kasus :

Telanjur Beli Viostin DS, Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi soal suplemen Viostin DS dan Enzyplex yang sudah ditarik izin edarnya karena positif mengandung DNA babi.

Penarikan ini sebagai sanksi terhadap produsen obat, PT Pharos Indonesia, yang memproduksi Viostin DS dan PT Mediafarma Laboratories, yang memproduksi Enzyplex.
Walaupun sudah ditarik dari peredaran, ada konsumen yang telanjur membeli dua suplemen tersebut. Bagi konsumen yang telanjur membeli Viostin DS dan Enzyplex, ada hal penting yang harus dipahami.

"Sebenarnya, konsumen yang sudah telanjur membeli produk suplemen bisa mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. Sudah jadi hak konsumen untuk mendapatkannya," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, saat konferensi pers "Tindak Lanjut Terhadap Temuan Produk Viostin DS dan Enzyplex" di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan, betapa penting melakukan pengawasan ketat pre market (sebelum beredar) dan post market (setelah beredar).
Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus kejadian seperti Viostin DS dan Enzyplex agar tidak terulang terjadi.

Temuan adanya kandungan DNA babi pada Viostin DS dan Enzyplex diketahui dari pengawasan produk setelah beredar (post-market). Hasil pengujian tersebut berbeda saat produk melalui tahap belum beredar (pre-market).

Produsen pun tidak mencantumkan label "Mengandung Babi" pada produknya."Di produk tidak ada label yang menyebut, 'Mengandung babi.' Kalau tidak ada label seperti itu kan berarti halal. Tapi (faktanya) ternyata mengandung DNA babi," tambah Tulus.

Dalam hal ini, informasi produk suplemen tersebut tidak sesuai label dan kandungan bahan di dalamnya. Informasi awal dari evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, bahan baku pada dua produk suplemen bersumber dari sapi.


Solusi kasus tersebut :

Solusi yang dapat saya sampaikan mengenai kasus di atas,menurut saya seharusnya BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) lebih memperhatikan lagi produk-produk yang beredar, jangan sampai kasus Viostin DS terulang lagi karena merugikan para konsumen. Dan seharusnya BPOM melakukan pengawasan dan seleksi yang lebih ketat dalam pemberian izin sebelum sebuah produk siap untuk di pasarkan menjadi point utama dalam upaya melindungi para konsumen.








Referensi :