Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen.
Perundang - Undangan Mengenai Perlindungan
Konsumen
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat
mengajukan perlindungan adalah:
1.Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1),
Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821.
Berikut adalah pasal-pasal dalam
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan
penyelesainnya :
Ø Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Ø Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Ø Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
Ø Pasal 7
( b dan d ) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001
tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
6. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
7.Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001
tentang Lembaga Perlindungan Konsumen-Swadaya Masyarakat
8. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam
Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen
Contoh Kasus :
Telanjur Beli Viostin DS, Konsumen Berhak
Dapat Ganti Rugi
Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
menanggapi soal suplemen Viostin DS dan Enzyplex yang sudah ditarik izin edarnya
karena positif mengandung DNA babi.
Penarikan ini sebagai sanksi terhadap produsen obat, PT Pharos
Indonesia, yang memproduksi Viostin DS dan PT Mediafarma Laboratories, yang
memproduksi Enzyplex.
Walaupun sudah ditarik dari peredaran, ada konsumen yang telanjur
membeli dua suplemen tersebut. Bagi konsumen yang telanjur membeli Viostin DS
dan Enzyplex, ada hal penting yang harus dipahami.
"Sebenarnya, konsumen yang sudah telanjur membeli produk suplemen
bisa mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. Sudah jadi hak konsumen untuk
mendapatkannya," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, saat konferensi pers
"Tindak Lanjut Terhadap Temuan Produk Viostin DS dan Enzyplex" di
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan, betapa penting melakukan pengawasan
ketat pre market (sebelum beredar) dan post market (setelah beredar).
Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus kejadian seperti
Viostin DS dan Enzyplex agar tidak terulang terjadi.
Temuan adanya kandungan DNA babi pada Viostin DS dan Enzyplex diketahui
dari pengawasan produk setelah beredar (post-market). Hasil pengujian tersebut
berbeda saat produk melalui tahap belum beredar (pre-market).
Produsen pun tidak mencantumkan label "Mengandung Babi" pada
produknya."Di produk tidak ada label yang menyebut, 'Mengandung babi.'
Kalau tidak ada label seperti itu kan berarti halal. Tapi (faktanya) ternyata
mengandung DNA babi," tambah Tulus.
Dalam hal ini, informasi produk suplemen tersebut tidak sesuai label dan
kandungan bahan di dalamnya. Informasi awal dari evaluasi Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) RI, bahan baku pada dua produk suplemen bersumber dari sapi.
Solusi kasus tersebut :
Solusi yang dapat saya sampaikan mengenai kasus di atas,menurut saya
seharusnya BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) lebih memperhatikan lagi
produk-produk yang beredar, jangan sampai kasus Viostin DS terulang lagi karena
merugikan para konsumen. Dan seharusnya BPOM melakukan pengawasan dan seleksi
yang lebih ketat dalam pemberian izin sebelum sebuah produk siap untuk di
pasarkan menjadi point utama dalam upaya melindungi para konsumen.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar