Negara yang
memberlakukan sistem Anti Monopoli
1. Australia
Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya
adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan
dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah
memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan
monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat
anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah
terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.
2. Indonesia
Di Indonesia undang-undang anti-monopoli
tertuang dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999, lahir di saat masyarakat dan
bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan.
Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi
penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi
telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa,
jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur
yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
Contoh kasus :
Terbukti Monopoli, Carrefour Harus Melepas
Alfa
Kompas.com
- 04/11/2009, 07:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour
Indonesia terbukti melakukan monopoli di pasar retail modern. Karena itu, KPPU
menghukum Carrefour untuk melepas semua kepemilikannya di Alfa Retailindo.
"Memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh
kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi
dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini
berkekuatan hukum tetap," kata Dedie S Martadisastra, Ketua Majelis
Komisi, ketika membacakan putusan, Selasa (3/11). Selain itu,
Carrefour wajib membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara.
Carrefour terkena sanksi ini karena melakukan monopoli. Sekadar catatan, pangsa
pasar Carrefour naik menjadi 57,99 persen pada 2008 pascaakuisisi Alfa.
Padahal, sebelumnya, market share Alfa hanya 46,30 persen pada 2007. Di
samping itu, Carrefour telah menyalahgunakan posisi dominan dengan meningkatkan
dan memaksa potongan-potongan harga pembelian barang pemasok melalui skema
trading term. Pascaakuisisi Alfa, potongan trading term meningkat dalam kisaran
13 persen-20 persen. "PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Pasal 25 Ayat 1 huruf a UU No 5 Tahun
1999," katanya. (Yudho Winarto/Kontan)
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar