Minggu, 27 Mei 2018

Tugas Softskill 4


Pengertian Asuransi

Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Bisakah Meminta Kembali Uang Asuransi Kecelakaan Mobil? Jika saya tidak pernah mengalami kecelakaan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, menurut kami pemerintah kurang memberikan perhatian terhadap perasuransian di Indonesia. Hal tersebut terbukti dengan kurangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perasuransian di Indonesia. Pemerintah kita lebih memfokuskan diri hanya sebatas pada dunia usaha asuransi dibandingkan asuransi itu sendiri.

Pada dasarnya, asuransi adalah bentuk lain dari suatu perjanjian antara Tertanggung (dalam hal ini Saudara) dengan Perusahaan Penanggung (Perusahaan Asuransi), sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD, yang menyatakan:

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu...”
 
Dikarenakan Asuransi adalah suatu perjanjian oleh karena itu harus dibuatkan secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan Polis, sebagaimana diatur dalam Pasal 255 KUHD, yang menyatakan:

Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.”

Adapun yang dapat dijadikan objek asuransi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang menyatakan:

“Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

Dalam Polis Asuransi harus memuat tentang kapan tutupnya (berakhirnya) Asuransi antara Tertanggung dengan Penanggung, apa yang diasuransikan, bahaya (risiko) yang akan ditanggung oleh si Penanggung terhadap barang yang dipertanggungkan, jumlah uang yang akan diterima oleh si tertanggung dari si penanggung apabila resiko (bahaya) terjadi di kemudian hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 256 KUHD, yang menyatakan:

“Setiap polis, kecuali yang mengenai suatu pertanggungan jiwa, harus menyatakan :
1.   Hari ditutupnya pertanggungan;
2.   Nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggung sendiri atau atas tanggungan seorang ketiga;
3.   Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan;
4.   Jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan;
5.   Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung;
6.   Saat pada mana bahaya mulai berlaku untuk tangungan si penanggung dan saat berakhirnya itu;
7.   Premi pertanggungan tersebut, dan
8.   Pada umumnya, semua keadaan yang dikira penting bagi si penanggung untuk diketahui, dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Polis tersebut harus ditandatangani oleh tiap-tiap penganggung.”

Tujuan pertanggungan (asuransi) bagi si tertanggung bukan untuk mencari keuntungan atau investasi juga tidak dapat dipersamakan dengan tabungan (simpanan). Prinsip dasar dari Asuransi adalah untuk mengurangi beban risiko kerugian atas suatu bahaya yang kemungkinan terjadi di kemudian hari. Atau dengan kata lain membagi beban risiko kerugian atas suatu bahaya yang mungkin terjadi di kemudian hari kepada pihak lain yakni Perusahaan Asuransi.

Dengan demikian, apabila bahaya atau risiko yang pertanggungkan tidak terjadi hingga berakhirnya polis, maka si tertanggung tidak dapat menuntut kembali premi yang sudah dibayarkan kepada si Penanggung. Saran Kami, karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (lihat Pasal 1338 KUH Perdata),maka sebaiknya Saudara membaca dengan teliti Polis Asuransi tersebut. Apabila dalam polis tidak diatur hak untuk meminta kembali uang pembayaran premi, maka secara hukum Saudara tidak dapat menuntut kembali premi yang sudah Saudara bayar atas asuransi tersebut.





Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar