HAK PATEN
Istilah
"paten" sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas; dan
bahkan tak jarang disalah-pahami sebagai padanan dari istilah "hak
kekayaan intelektual" itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah
salah-satu dari sekian banyak bentuk perlindungan HKI.
Hak Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya
Contohnya
:
Motorola
dan Apple (2010)
Meski
Apple sering menggugat perusahaan lain bukan berarti Apple tidak pernah salah.
Motorola menuduh pengembangan iPhone ini telah melanggar hak paten terpenting
dari teknologi UMTS dan Wi-Fi di dalam sistem operasi iOS yang digunakan di
iPod. iPhone dan iPad Apple menyadari kesalahannya dan bersedia untuk
memberikan Motorola kompensasi dengan membayar denda lisensi. Besarnya denda
tersebut masih diperdebatkan.
HAK CIPTA
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contohnya
:
Pelanggaran
Hak Cipta Lagu Band Wali Disidangkan di Malang
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band
Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu
(1/5/2013).
Di sidang
pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah
bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan
kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan
sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu
'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu
perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin
memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur
Rahayu.
Menurut
Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak
cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam
laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama
Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak
distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya'
Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara
tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di
Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap
Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah
menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia
Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band.
HAK MEREK
Hak Merek
adalah hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek
tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis
barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.
Contohnya
:
Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat 'iStore' ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.
Merek toko iStore pernah diperebutkan di pengadilan. Pemilik sah iStore Indonesia, Juliana Tjandra mendapati nama tokonya dipakai di ITC Ambasador, Kuningan, Jakarta Selatan yang belakangan diketahui dimiliki oleh PT BIG Global Indonesia. Juliana pun kaget dan menggugat 'iStore' ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatannya dikabulkan dan menyatakan Juliana sebagai pemilik sah merek iStore.
Referensi
:
Trias
Welas, 2010. UU HAK CIPTA DAN DAN HAK
PATEN, Yogyakarta : New Merah
Putih
0 komentar:
Posting Komentar