Teori
Upah
Ada 2 teori tentang upah:
Ø Teori tawar manawar
Menyatakan bahwa tingkat
upah ditentukan oleh tawar menawar di pasaran tenaga kerja. Pembeli ialah
pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja dan penjualnya ialah calon karyawan,
mungkin juga melalui organisasi tenaga kerja sebagai perwakilan mereka. Jika titik
keseimbangan yang dicapai itulah yang menetapkan besarnya upah.
Ø Teori
standar hidup.
Didasarkan atas keyakinan
bahwa buruh harus dibayar secara layak agar dapat memenuhi kebutuhan standar
hidupnya. Standar hidup ini diartiakn cukup untuk membiayai keperluan hidup
seperti makanan, pakaian, perumahan, rekreasi, pendidikan dan perlindungan
asuransi. Tidak ada suatu cara yang dapat dipakai untuk menetapkan upah ini,
dan pada umumnya penetapan upah merupakan kombinasi dari berbagai pertimbangan.
Pengertian
Gaji, Upah, Bonus, Kompensasi
üGaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada
karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.
üUpah adalah hak pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
üBonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk
merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih
baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi.
üKompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang
langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa
yang diberikan kepada perusahaan (Malayu S.P. Hasibuan, 2002:54). Kompensasi
berbentuk uang, artinya gaji dibayar dengan sejumlah uang kartal kepada
karyawan yang bersangkutan. Kompensasi berbentuk barang, artinya gaji dibayar
dengan barang. Misalnya gaji dibayar 10% dari produksi yang dihasilkan.
Pengertian Outsourcing, Motivasi, Job Description,
dan Separation
Ø Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan
sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik. Dari
pengertian tersebut, kita mendapatkan minimal dua hal yang musti dijelaskan,
yaitu perusahaan outsourcing dan jenis pekerjaan yang umum di serahkan kepada
tenaga dari luar tersebut.
Ø Motivasi adalah suatu dorongan kehendak yang menyebabkan
seseorang melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan tertentu. Motivasi
berasal dari kata motif yang berarti "dorongan" atau rangsangan atau
"daya penggerak" yang ada dalam diri seseorang.
Ø Job description merupakan panduan dari perusahaan kepada karyawannya
dalam menjalankan tugas. Semakin jelas job description yang diberikan, maka
semakin mudah bagi karyawan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan
perusahaan.
Ø Separation (PHK) adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan.
Kegiatan Manajemen Produksi Untuk Mengurangi Efek Polusi
Ø Polution Prevention
Pencegahan munculnya polusi sama halnya dengan minimasi
limbah. Pencegahan kemunculan polusi tidak dapat dilakukan dengan serta merta
namun dengan pengurangan yang bertahap. Proses pencegahan dilakukan terhadap
proses produksi berupa efisiensi proses bukan pada penggunaan bahan baku
seperti pada minimasi limbah. Penanganan limbah diharapkan tidak menyebabkan
polusi, yaitu dengan prinsip ekologi yang dikenal istilah 4R :
1 1. Recycle (Pendaur-ulangan)
2. Reuse (Penggunaan Ulang)
3. Reduce
4. Repair
Ø Produksi bersih adalah strategi pengelolaan lingkungan
yang sifatnya mengarah pada pencegahan dan terpadu untuk diterapkan pada
seluruh siklus produksi. Produksi bersih merupakan sebuah strategi pengelolaan
lingkungan yang bersifat preventif atau pencegahan dan terpadu yang perlu
diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk
dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan lingkungan. Istilah produksi bersih mulai diperkenalkan
oleh UNEP (United
Nations Environment Program) pada bulan Mei 1989 dan diajukan secara resmi
pada bulan September 1989 pada seminar The
Promotion of Cleaner Production di Canterbury, Inggris. Indonesia sepakat untuk
mengadopsi definisi yang disampaikan oleh UNEP tersebut
Ø Amerika Serikat memberlakukan undang-undang mengenai
penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku
1 Januari 1969, yaitu National Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang
merupakan reaksi atas kerusakan lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah
industri, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langkah.
Ø Indonesia
memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 182 tetang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986 yang
berlaku 5 Juni 1987.
Ø Tahun 1994
diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994
tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL ). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL
). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL diputuskan oleh Mntri Lingkungan Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001.
Ø Masyarakat dunia telah memikirkan secara bersamaan
mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada Konferensi Tingkat Tinggi ( KTT )
Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun 1972. Pada tahun 1992 di Rio de
Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang lingkungan dan pembangunan,
dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan yang tidak berkelanjutan.
Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan Berkelanjutan [ World Summit on Sustainable Dvelopment ( WSSD ) ] di Johannesburg yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian
menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk
memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi,
kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap
lingkungannya.
Tindakan
yang perlu diambil oleh pimpinan perusahaan , agar pesanan dari langganan dapat
dilayani tepat waktu
1. Pengawasan
Pesanan (Order Control)
Pengawasan pesanan biasanya digunakan dalam proses produksi terputus-putus
(intermittent procces). Tujuan utama pengawasan pesanan adalah mengerjakan dan
menyelesaikan suatu pesanan tertentu. Seluruh pekerjaan terdiri dari kumpulan
pekerjaan, merupakan suatu pesanan. Pesanan ini dapat dari pembeli atau bagian
yang mengurus persediaan.
Jadi yang dimaksud dengan order kontrol yaitu pengawasan produksi yang
dilakukan terhadap produk yang dikerjakan sehingga produk tersebut sesuai
dengan keinginan pemesan, baik mengenai bentuk, jenis dan kualitasnya
2. Pengawasan
Arus (Flow Control)
Pengawasan arus yaitu pengawasan produksi yang dilaukan terhadap arus
kerja, sehingga dapat menjamin kelancaran proses pengerjaan.
Jenis pengawasan ini digunakan dalam produksi yang terus menerus dalam
pabrik. Tujuan utama pengawasan ini adalah mengusahakan agar tercapai tingkat
hasil yang konstan setiap jamnya.
Daftar Pusaka :
0 komentar:
Posting Komentar