Faktor-Faktor yang menjadi
pertimbangan memilih bentuk-bentuk badan usaha yang didirikan
1.Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan
dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa
dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus
selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar
dengan resiko kerugian kecil.
2.Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu
mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis.
Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha
memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam
hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian,
maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta
pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung
jawab.
3.Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha
yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika
budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan
yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari
badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
4.Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak.
Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama
perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan
mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah
berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada
wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5.Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam
perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan
alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar
dari resiko kerusakan, cacat, dll.
Alasan orang merubah bentuk
perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseroan terbatas
Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang
didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Jadi perusahaan perseorangan memiliki resiko yang cukup tinggi karena kesulitan
dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan, hidup dan mati badan
usaha hanya ditangan pemilik perusahaan perseorangan, lebih sulit memperoleh
modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal
atau investasi dari perbankan relatif sulit terutama untuk jumlah yang besar dan
pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan
secara penuh.
Menurut saya, banyak orang yang memilih untuk mengubah
bentuk perusahaan perseorangan ke dalam bentuk perusahaan persero terbatas
karena perusahaan persero terbatas adalah suatu bentuk perusahaan yang dimana
modalnya terbagi atas saham-saham dan tanggung jawab dari para pemegang saham
Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki, masa hidup perusahaan
dapat terjamin secara kontinyu, modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan
penjualan saham perusahaan dan pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan
atau menjualnya kepada orang lain. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada
akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.
Bentuk usaha koperasi cocok dengan
bentuk rakyat Indonesia
Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan
operative artinya bekerja. Jadi
koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25
Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia yaitu sebagai berikut :
1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya
2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan
kehidupan manusia dan masyarakat
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Faktor yang mempengaruhi lambatnya
kemajuan koperasi Indonesia
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada
prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai
kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari
peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk
badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang
cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata
sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15
tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah
mengalami kemunduran.
Pasang-surut Koperasi di
Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat ini
pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya
pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa
dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari
pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan
saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari
bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari
perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan
gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus
yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM
(Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju.
Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi
marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
Faktor yang mempengaruhi
lambatnya perkembangan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak
mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan
partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi
sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus
kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para
pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri
mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal
menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta
kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti
stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota
dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi
seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan
sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas
tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk
barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi
itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka
belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka
berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta
berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan
terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota
tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan
koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan
memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang
usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun
pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi
koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak
sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam
sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya.
Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan
dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal
keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya
dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya
modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut
harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya
restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah
Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi
selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat
Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang
berlangsung di Palu. Untuk
mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag
selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan
serta pemberian modal usaha.
5. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung
jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan
tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana
usaha lainnya.Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada
dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi
didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam
rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu
sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya
control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang
kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang
berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)
tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari
kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang
disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi
terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi
kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri,
sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia,
pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu
ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari
koperasi.
7. “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat
mengapa koperasi Indonesia mengalami perkembangan yang lambat. Koperasi banyak
dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi
bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang
tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih
profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa
masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan
setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan
pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan
tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal
tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan
oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat
memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha
masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll.
Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk
memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang
sangat sulit.
Bentuk usaha dan komoditinya yang
maju pada saat ini
1.Tranportasi Online
Menurut pendapat saya, peluang bisnis transportasi online saat ini sangat menguntungkan karena
banyaknya minat masyarakat terhadap penggunaan jasa transportasi online ini.
Selain itu, perkembangan teknologi dan aplikasi memudahkan masyarakat dalam
menggunakan jasa ini. Kompetisi antar penyedia jasa ini semakin ketat sehingga
dalam konteks harga semakin bisa terjangkau oleh masyarakat luas.
Kemudahan dalam penggunaan jasa ini membuat banyak peluang yang bisa
dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis. Jasa ini juga menguntungkan bagi masyarakat
luas karena mudahnya pemesanan jasa transportasi online ini.
2.Makanan Online
Menurut pendapat saya, peluang bisnis makanan online saat ini sangat menguntungkan karena
banyaknya minat masyarakat terhadap pemesanan makanan online ini. Usaha ini
memudahkan masyarakat dalam mendapatkan makanan yang meraka inginkan tanpa
harus keluar rumah atau keluar kantor. Dengan harga yang bisa mereka bandingkan
antara penyedia makanan online yang satu dengan penyedia makanan online yang
lain.
3.Kerajinan Tangan Bucket Bunga
Menurut pendapat saya, peluang bisnis kerajinan tangan bucket bunga saat ini mulai di minati oleh
pelaku bisnis karena banyaknya minat masyarakat terhadap kerajinan tangan ini.
Hal ini disebabkan kerajinan tangan bucket bunga dinilai memiliki keunikan baik
dari tampilan maupun bentuknya. Para pelaku bisnis mulai berinovasi untuk
membuat bucket bunga yang berbeda dari bucket bunga lainnya. Harga yang
ditawarkan juga menjadi daya tarik masyarakat, selain itu usaha ini juga
memudahkan masyarakat dalam mencari hadiah yang berbeda dari biasanya dan cocok
diberikan untuk acara apapun.