Rabu, 23 November 2016

Tugas 6

Teori Upah

Ada 2 teori tentang upah:

  Ø Teori tawar manawar
Menyatakan bahwa tingkat upah ditentukan oleh tawar menawar di pasaran tenaga kerja. Pembeli ialah pengusaha yang membutuhkan tenaga kerja dan penjualnya ialah calon karyawan, mungkin juga melalui organisasi tenaga kerja sebagai perwakilan mereka. Jika titik keseimbangan yang dicapai itulah yang menetapkan besarnya upah.

  Ø Teori standar hidup.

Didasarkan atas keyakinan bahwa buruh harus dibayar secara layak agar dapat memenuhi kebutuhan standar hidupnya. Standar hidup ini diartiakn cukup untuk membiayai keperluan hidup seperti makanan, pakaian, perumahan, rekreasi, pendidikan dan perlindungan asuransi. Tidak ada suatu cara yang dapat dipakai untuk menetapkan upah ini, dan pada umumnya penetapan upah merupakan kombinasi dari berbagai pertimbangan.


Pengertian Gaji, Upah, Bonus, Kompensasi
   üGaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.
  üUpah adalah hak pekerjaan atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
  üBonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi.
üKompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan (Malayu S.P. Hasibuan, 2002:54). Kompensasi berbentuk uang, artinya gaji dibayar dengan sejumlah uang kartal kepada karyawan yang bersangkutan. Kompensasi berbentuk barang, artinya gaji dibayar dengan barang. Misalnya gaji dibayar 10% dari produksi yang dihasilkan.


Pengertian Outsourcing, Motivasi, Job Description, dan Separation
  Ø  Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari luar perusahaan sendiri untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu yang spesifik. Dari pengertian tersebut, kita mendapatkan minimal dua hal yang musti dijelaskan, yaitu perusahaan outsourcing dan jenis pekerjaan yang umum di serahkan kepada tenaga dari luar tersebut.
  Ø  Motivasi adalah suatu dorongan kehendak yang menyebabkan seseorang melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan tertentu. Motivasi berasal dari kata motif yang berarti "dorongan" atau rangsangan atau "daya penggerak" yang ada dalam diri seseorang. 
  Ø  Job description merupakan panduan dari perusahaan kepada karyawannya dalam menjalankan tugas. Semakin jelas job description yang diberikan, maka semakin mudah bagi karyawan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan perusahaan.
  Ø  Separation (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan.



Kegiatan Manajemen Produksi Untuk Mengurangi Efek Polusi

  Ø  Polution Prevention
Pencegahan munculnya polusi sama halnya dengan minimasi limbah. Pencegahan kemunculan polusi tidak dapat dilakukan dengan serta merta namun dengan pengurangan yang bertahap. Proses pencegahan dilakukan terhadap proses produksi berupa efisiensi proses bukan pada penggunaan bahan baku seperti pada minimasi limbah. Penanganan limbah diharapkan tidak menyebabkan polusi, yaitu dengan prinsip ekologi yang dikenal istilah 4R :

1         1.    Recycle (Pendaur-ulangan)
           2.    Reuse (Penggunaan Ulang)
           3.    Reduce
           4.    Repair

  Ø  Produksi bersih adalah strategi pengelolaan lingkungan yang sifatnya mengarah pada pencegahan dan terpadu untuk diterapkan pada seluruh siklus produksi. Produksi bersih merupakan sebuah strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif atau pencegahan dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan lingkungan. Istilah produksi bersih mulai diperkenalkan oleh UNEP (United Nations Environment Program) pada bulan Mei 1989 dan diajukan secara resmi pada bulan September 1989 pada seminar The Promotion of Cleaner Production di Canterbury, Inggris. Indonesia sepakat untuk mengadopsi definisi yang disampaikan oleh UNEP tersebut

  Ø  Amerika Serikat memberlakukan undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National Environtmental Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas kerusakan lingkungan akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langkah.
    
  Ø   Indonesia memberlakukan undang-undang No. 4 Tahun 182 tetang  Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986 yang berlaku 5 Juni 1987.
  
  Ø   Tahun 1994 diterbitkan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL ). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL  diputuskan oleh Mntri Lingkungan  Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001.

  Ø   Masyarakat dunia telah memikirkan secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada Konferensi Tingkat Tinggi ( KTT ) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun 1972. Pada tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang lingkungan dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan yang tidak berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan Berkelanjutan  [ World Summit on Sustainable Dvelopment  ( WSSD ) ] di Johannesburg  yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi, kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap lingkungannya.


Tindakan yang perlu diambil oleh pimpinan perusahaan , agar pesanan dari langganan dapat dilayani tepat waktu
1.      Pengawasan Pesanan (Order Control)
Pengawasan pesanan biasanya digunakan dalam proses produksi terputus-putus (intermittent procces). Tujuan utama pengawasan pesanan adalah mengerjakan dan menyelesaikan suatu pesanan tertentu. Seluruh pekerjaan terdiri dari kumpulan pekerjaan, merupakan suatu pesanan. Pesanan ini dapat dari pembeli atau bagian yang mengurus persediaan.
Jadi yang dimaksud dengan order kontrol yaitu pengawasan produksi yang dilakukan terhadap produk yang dikerjakan sehingga produk tersebut sesuai dengan keinginan pemesan, baik mengenai bentuk, jenis dan kualitasnya

2.      Pengawasan Arus (Flow Control)
Pengawasan arus yaitu pengawasan produksi yang dilaukan terhadap arus kerja, sehingga dapat menjamin kelancaran proses pengerjaan.
Jenis pengawasan ini digunakan dalam produksi yang terus menerus dalam pabrik. Tujuan utama pengawasan ini adalah mengusahakan agar tercapai tingkat hasil yang konstan setiap jamnya.











Daftar Pusaka : 












Sabtu, 19 November 2016

Tugas 5

Pentingnya seorang akuntan dalam fungsi manajemen sebuah perusahaan

Akuntansi mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia usaha, mulai dari badan usaha kecil yang tidak mencari keuntungan sampai pada perusahaan besar yang mencari keuntungan membutuhkan informasi akuntansi yang digunakan sebagai alat perencanaan, pengawasan maupun sebagai dasar pengambilan keputusan. Dilihat dari pengertian akuntansi itu sendiri mempunyai banyak definisi seperti yang selama ini dikenal. Hal ini karena luasnya ruang lingkup dari kegiatan akuntansi akibatnya antara definisi yang satu dengan definisi yang lainnya terdapat perbedaan penekanannya. Walaupun demikian definisi-definisi terebut telah memberikan pengertian definisi akuntansi yang menekankan fungsi akuntansi sebagai sumber informasi.

Definisi di atas menjelaskan tentang fungsi akuntansi sebagai sumber informasi keuangan yang dibutuhkan oleh pihak eksternal untuk pengambilan keputusan, dan informasi keuangan tersebut digunakan oleh pihak internal untuk pengambilan keputusan dalam pemilihan alternatif.    
                                                                                                                         
Makna Persamaan Akuntansi

Persamaan dasar akuntansi merupakan hubungan antara harta, utang dan modal yang dimiliki oleh perusahaan. Persamaan dasar akuntansi digunakan sebagai dasar pencatatan sistem akuntansi, artinya setiap transaksi yang terjadi harus dicatat dalam dua aspek. Transaksi yang merubah aktiva diimbangi perusahaan pada kewajiban. Jadi persamaan dasar akuntansi adalah keseimbangan antara sisi kiri (aktiva) dan sisi kanan (pasiva), perubahan yang timbul akibat adanya transaksi keuangan keseimbangan akan selalu dipertahankan.
                                                                                                            
1.Keseimbangan Antara Harta dan Modal

Harta merupakan kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan dan merupakan sumber pembelanjaan untuk melakukan kegiatan usaha tersebut. Oleh karena itu, harta harus sama atau seimbang dengan sumber pembelanjaan. Sumber pembelanjaan yang diperoleh dari pemilik disebut ekuitas/modal.
Keseimbangan atau kesamaan biasanya dinyatakan dalam suatu persamaan yaitu persamaan akuntansi. Hubungan kedua hal di atas dapat dinyatakan sebagai keseimbangan antara harta dan modal, sehingga persamaannya dapat ditulis sebagai berikut:                                         
                                     HARTA MODAL
                                                                                                                          
2. Harta Sama Dengan Utang Ditambah Modal


Harta perusahaan yang digunakan sebagai sumber pembelanjaan dalam kegiatan diperoleh melalui dua sumber, yaitu dari pemilik dan kreditur. Sumber pembelanjaan dari pemilik disebut ekuitas. Sedangkan sumber pembelanjaan yang diperoleh dari kreditur bagi pemilik akan menjadi suatu kewajiban untuk mengembalikan , hal ini disebut sebagai kewajiban/utang. Sehingga persamaannya dapat ditulis sebagai berikut:      

                               HARTA = UTANG +MODAL

Dalam operasi usaha dimungkinkan adanya pendapatan dan beban. Pendapatan adalah kenaikan harta yang diperoleh dari hasil penjualan barang atau jasa. Sedangkan beban adalah penurunan harta, karena merupakan pengorbanan untuk memperoleh pendapatan.

Pendapatan mempunyai sifat menambah modal, sedangkan beban mempunyai sifat mengurangi modal. Dengan demikian pendapatan dan beban akan mempengaruhi keadaan modal dalam perasamaan dasar akuntansi, dicatat dalam komponen modal. Namun, untuk pengembangan akuntansi pencatatan pendapatan dan beban dapat dipisahkan dari modal. Sehingga bentuk persamaan dapat dinyatakan sebagai berikut:              

           HARTA = UTANG +MODAL+ PENDAPATAN - BEBAN

Makna persamaan dasar akuntansi berguna untuk mengetahui perubahan kekayaan dalam perusahaan setiap terjadi transaksi. Dan mengetahui berapa yang telah digunakan dan dibelanjakan dalam satu periode akuntansi.                                                                     

Likuiditas, Solvabilitas, dan Rentabilitas sebagai unsur kontinuitas perusahaan        

Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya. Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan.

Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajibannya. Solvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk melunasi seluruh utang yang ada dengan menggunakan seluruh aset yang dimilikinya. Hal ini sesungguhnya jarang terjadi kecuali perusahaan mengalami ke pailitan. Kemampuan operasi perusahaan dicerminkan dari aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Rentabilitas adalah kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya, diukur dengan gross profit margin. Semakin tinggi gross profit margin berarti semakin efektif satu perusahaan.

Likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas merupakan unsur kontinuitas perusahaan karena ketiga rasio tersebut merupakan ukuran yang penting dalam manajemen keuangan. Tujuan manajemen keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan adapun Manfaat manajemen keuangan adalah untuk memahami tentang apa yang terjadi disekeliling kita untuk menyelesaikan masalah-masalah praktis dan juga menjelaskan berbagai fakta dan informasi. Dengan melakukan pengukuran atas nilai perusahaan melalui rasio likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas diharapkan manajemen perusahaan dapat menilai apakah kegiatan operasional perusahaan sudah berjalan dengan baik. Itulah mengapa ketiga komponen ini sangat penting bagi kontinuitas perusahaan.                                                                                                                                                             
Ruang lingkup dari manajemen pembelanjaan dari suatu bisnis

Manajemen keuangan adalah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. menurut James C. Van Horne adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh.


Berdasarkan definisi manajemen keuangan di atas, maka kita dapat melihat bahwa ruang lingkup manajemen keuangan adalah berkutat pada :
1.  Bagaimana memperoleh dana untuk membiayai usahanya
2.  Bagaimana mengelola dana tersebut sehingga tujuan perusahaan tercapai
3.  Bagaimana perusahaan mengelola aset yang dimiliki secara efisien dan efektif   

Jumat, 04 November 2016

Tugas 4

Faktor-Faktor yang menjadi pertimbangan memilih bentuk-bentuk badan usaha yang didirikan

1.Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.

2.Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.

3.Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.

4.Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.

5.Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.

Alasan orang merubah bentuk perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseroan terbatas

Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan. Jadi perusahaan perseorangan memiliki resiko yang cukup tinggi karena kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan, hidup dan mati badan usaha hanya ditangan pemilik perusahaan perseorangan, lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit terutama untuk jumlah yang besar dan pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
Menurut saya, banyak orang yang memilih untuk mengubah bentuk perusahaan perseorangan ke dalam bentuk perusahaan persero terbatas karena perusahaan persero terbatas adalah suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki, masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu, modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan dan pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.

Bentuk usaha koperasi cocok dengan bentuk rakyat Indonesia

Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu sebagai berikut :
1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia dan masyarakat
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Faktor yang mempengaruhi lambatnya kemajuan koperasi Indonesia

Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.

         Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”. 

Faktor yang mempengaruhi lambatnya perkembangan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.

4. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.

5. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.

6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

7. “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia mengalami perkembangan yang lambat. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

8. Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit. 

Bentuk usaha dan komoditinya yang maju pada saat ini


1.Tranportasi Online
Menurut pendapat saya, peluang bisnis transportasi online saat ini sangat menguntungkan karena banyaknya minat masyarakat terhadap penggunaan jasa transportasi online ini. Selain itu, perkembangan teknologi dan aplikasi memudahkan masyarakat dalam menggunakan jasa ini. Kompetisi antar penyedia jasa ini semakin ketat sehingga dalam konteks harga semakin bisa terjangkau oleh masyarakat luas.
Kemudahan dalam penggunaan jasa ini membuat banyak peluang yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis. Jasa ini juga menguntungkan bagi masyarakat luas karena mudahnya pemesanan jasa transportasi online ini.

2.Makanan Online
Menurut pendapat saya, peluang bisnis makanan online saat ini sangat menguntungkan karena banyaknya minat masyarakat terhadap pemesanan makanan online ini. Usaha ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan makanan yang meraka inginkan tanpa harus keluar rumah atau keluar kantor. Dengan harga yang bisa mereka bandingkan antara penyedia makanan online yang satu dengan penyedia makanan online yang lain.

3.Kerajinan Tangan Bucket Bunga
Menurut pendapat saya, peluang bisnis kerajinan tangan bucket bunga saat ini mulai di minati oleh pelaku bisnis karena banyaknya minat masyarakat terhadap kerajinan tangan ini. Hal ini disebabkan kerajinan tangan bucket bunga dinilai memiliki keunikan baik dari tampilan maupun bentuknya. Para pelaku bisnis mulai berinovasi untuk membuat bucket bunga yang berbeda dari bucket bunga lainnya. Harga yang ditawarkan juga menjadi daya tarik masyarakat, selain itu usaha ini juga memudahkan masyarakat dalam mencari hadiah yang berbeda dari biasanya dan cocok diberikan untuk acara apapun.