Selasa, 21 Januari 2020

TUGAS 3 SOFTSKILL MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA


SEBERAPA PENTING AUDIT SUMBER DAYA MANUSIA BAGI PERUSAHAAN


Audit SDM adalah pemeriksaan kualitas kegiatan Sumber Daya Manusia secara menyeluruh dalam suatu departemen, divisi atau perusahaan, dalam arti mengevaluasi kegiatan-kegiatan SDM dalam suatu perusahaan dengan menitikberatkan pada peningkatan atau perbaikan (Rivai, 2004, p. 548). Menurut Gomez-Mejia (200 1 :28), audit sumber daya manusia merupakantinjauan berkala yang dilakukan oleh departemen sumber daya manusia untuk mengukur efektifitas penggunaan sumber daya manusia yang terdapat di dalam suatu perusahaan.

         Selain itu, audit memberikan suatu perspektif yang komprehensif terhadap praktik yang berlaku sekarang, sumber daya, dan kebijakan manajemen mengenai pengelolaan SDM serta menemukan peluang dan
 strategi untuk mengarahkan ulang peluang dan strategi tersebut. Intinya, melalui audit dapat menemukan permasalahan dan memastikan kepatuhan terhadap berbagai peraturan perundangan-undangan dan rencana-rencana strategis perusahaan.
Audit SDM merupakan suatu metode evaluasi untuk menjamin bahwa potensi SDM dikembangkan secara optimal (Rosari, 12 Mei 2008).

Secara lebih terinci, audit SDM juga memberi feedback dan kesempatan untuk:
1.     Mengevaluasi keefektifan berbagai fungsi SDM, yang meliputi: rekrutmen dan seleksi, pelatihan,dan penilaian kinerja.2.     Menganalisis kontribusi fungsi SDM pada operasi bisnis perusahaan
3.     Melakukan benchmarking kegiatan SDM untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan
4.     Mengidentifikasi berbagai masalah strategi dan administratif implementasi fungsi SDM
5.     Menganalisis kepuasan para pengguna pelayanan departemen SDM
6.     Mengevaluasi ketaatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan dan regulasi pemerintah
7.     Meningkatkan keterlibatan fungsi lini dalam implementasi fungsi SDM
8.     Mengukur dan menganalisis biaya dan manfaat setiap program dan kegiatan SDM
9.     Memperbaiki kualitas staf SDM
10.  Memfokuskan staf SDM pada berbagai isu penting dan mempromosikan perubahan serta kreatifitas.

Manfaat Audit SDM
         Menurut Rivai (2004, p. 567), audit SDM mengevaluasi aktifitas SDM yang digunakan dalam suatu perusahaan dan merupakan pengendalian kualitas keseluruhan yang mengevaluasi aktifitas SDM dalam suatu perusahaan. Manfaat dari audit SDM ini antara lain yaitu:

1.     Mengidentifikasi kontribusi-kontribusi departemen SDM terhadap perusahaan

2.     Meningkatkan citra profesional departemen SDM
3.     Mendorong tanggungjawab dan profesionalisme yang lebih besar diantara karyawan departemen SDM
4.     Memperjelas tugas-tugas dan tanggungjawab departemen SDM
5.     Menstimulasi keragaman kebijakan dan praktik-praktik SDM
6.     Menemukan masalah-masalah SDM yang kritis
7.     Menyelesaikan keluhan-keluhan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku
8.     Mengurangi biaya-biaya SDM melalui prosedur yang efektif
9.     Meningkatkan kesediaan untuk mau menerima perubahan yang diperlukan didalam departemen SDM.

Tujuan Audit SDM
Menurut Rivai (2004, p. 567), audit SDM bertujuan untuk:
1.     Menilai efektifitas SDM
2.     Mengenali aspek-aspek yang masih dapat diperbaiki
3.     Mempelajari aspek-aspek tersebut secara mendalam, dan
4.     Menunjukkan kemungkinan perbaikan, serta membuat rekomendasi untuk pelaksanaan perbaikan tersebut.

Ruang Lingkup Audit SDM
          Dalam pelaksanaan audit SDM untuk mendukung jalannya kegiatan-kegiatan SDM perlu dilakukan pembatasan terhadap aspek yang akan di audit. Secara garis besar, prospek audit SDM dilakukan terhadap fungsi SDM yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan SDM yang dimulai dari perencanaan SDM, perekrutan, penyeleksian, pelatihan, dan evaluasi kinerja SDM (Handoko, 1997, p.226).

















Senin, 06 Januari 2020

Tugas 2 Softskill Manajemen Sumber Daya Manusia


Analisis Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 Provinsi di Indonesia





UMP merupakan standar minimum yang menjadi acuan perusahaan atau industri tertentu dalam memberikan upah kepada karyawannya. Berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen, provinsi pun harus melakukan penyesuaian. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen berlaku untuk seluruh provinsi RI. Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.


Tabel Upah Minimum Provinsi (UMP) 
No
Povinsi
UMP 2019
UMP 2020
1
DKI Jakarta
Rp3.940.973
Rp4.267.349
2
Papua
Rp3.240.900
Rp3.516.700
3
Sulawesi Utara
Rp3.051.076
Rp3.310.723
4
Bangka Belitung
Rp2.976.705
Rp3.230.022
5
Papua Barat
Rp2.934.500
Rp 3.134.600
6
Nangroe Aceh Darussalam
Rp2.935.985
Rp3.165.030
7
Sulawesi Selatan
Rp2.860.382
Rp3.103.800
8
Sumatera Selatan
Rp2.805.751
Rp3.043.111
9
Kepulauan Riau
Rp2.769.683
Rp3.005.460
10
Kalimantan Utara
Rp2.765.463
Rp3.000.803
11
Kalimantan Timur
Rp2.747.560
Rp2.981.378
12
Kalimantan Tengah
Rp2.663.435
Rp 2.903.144
13
Riau
Rp2.662.025
Rp2.888.563
14
Kalimantan Selatan
Rp2.651.781
Rp2.877.447
15
Maluku Utara
Rp 2.508.092
Rp 2.721.530
16
Jambi
Rp 2.423.889
Rp 2.630.161
17
Maluku
Rp 2.400.664
Rp 2.604.960
18
Gorontalo
Rp 2.384.020
Rp 2.586.900
19
Sulawesi Barat
Rp 2.369.670
Rp 2.571.328
20
Sulawesi Tenggara
Rp 2.351.870
Rp 2.552.014
21
Sumatera Utara
Rp 2.303.403
Rp 2.499.422
22
Bali
Rp 2.297.967
Rp 2.493.523
23
Sumatera Barat
Rp 2.289.228
Rp 2.484.041
24
Banten
Rp 2.267.965
Rp 2.460.968
25
Lampung
Rp 2.240.646
Rp 2.431.324
26
Kalimantan Barat
Rp 2.211.500
Rp 2.399.698
27
Sulawesi Tengah
Rp 2.123.040
Rp 2.303.710
28
Bengkulu
Rp 2.040.000
Rp 2.213.604
29
Nusa Tenggara Barat
Rp 2.012.610
Rp 2.183.883
30
Nusa Tenggara Timur
Rp 1.793.293
Rp 1.945.902
31
Jawa Barat
Rp 1.668.372
Rp 1.810.350
32
Jawa Timur
Rp 1.630.059
Rp 1.768.777
33
Jawa Tengah
Rp1.605.396
Rp1.742.015
34
D. I. Yogyakarta
Rp1.570.922
Rp1.704.608

Dengan kondisi dan tingkat kebutuhan yang berbeda-beda di tiap provinsi, menjadikan UMP di setiap provinsi akan berbeda. UMP di setiap daerah di Indonesia akan berbeda-beda. Hal ini terjadi karena persebaran industri yang juga berbeda di seluruh Indonesia. Contohnya seperti UMP DKI Jakarta pada tahun 2020 mencapai Rp4.267.349, sementara besaran UMP D. I. Yogyakarta pada tahun 2020 sebesar Rp1.704.608 untuk tahun 2020. Begitu juga dengan provinsi lainnya akan terdapat jumlah UMP yang berbeda.

Penetapan Upah Minimum bisa berbeda karena didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Adapun KHL itu sendiri dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100 kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.  Untuk menetapkan KHL tersebut, Dewan Pengupahan biasanya melakukan survei terlebih dahulu di wilayahnya. Sehingga KHL yang dimaksud merupakan kebutuhan hidup yang ada berada dalam konteks wilayah tersebut. Itu yang menjadi dasar penetapan upah minimum. Untuk itu, upah minimum akhirnya bisa berbeda-beda di tiap wilayah. Karena KHL di setiap wilayah juga berbeda-beda nilainya. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh daya beli dan inflasi di daerah tersebut. Dengan demikian, upah minimum tidak dapat disamakan di setiap daerah karena daya beli masyarakat dan nilai kebutuhannya juga berbeda-beda.